Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bekasi

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bekasi

Usaha Restoran adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Menurut Permen Pariwisata RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.

Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.

Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan:
a. kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
b. produktivitas usaha pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Usaha Pariwisata.


ISM Global
Jasa Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERTIFIKASI MANAJEMEN MUTU

Urus sertifikasi usaha Restoran

SERTIFIKASI KESELAMATAN KERJA